- Jakarta Diguncang Gempa
- Gubernur Banten Dampingi Mendagri Tinjau Harga Pangan di Pasar Induk Rau Kota Serang
- Tiga Asuhan Atlet Pengcab TI Kota Serang Sabet Medali Emas di Kejuaraan Internasional Malaysia
- Danrem 064/MY Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT ke-80 RI di TMP Ciceri
- Pandeglang Launching Aplikasi “Didingklik” pada Upacara HUT RI ke-80
Cegah Pencemaran Lingkungan, KSOP Larang Pembuangan Sampah ke Laut

CILEGON, beritaindonesianet- Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten mengimbau, agar operator kapal dan para pelaku terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS), untuk tidak membuang sampah ke laut, agar tidak mencemari lingkungan.
“Sampai saat ini ada beberapa kewajiban yang belum dipenuhi oleh para TUKS, salah satunya penyedian penampungan limbah, dan pengolahannya. Oleh karena itu, di Worksop ini diberikan pemahaman terkait pencegahan pencemaran lingkungan di laut khususnya di Banten, kepada para Operator Kapal dan TUKS tersebut,”ujar Kepala KSOP Kelas I Banten Herwanto, usai membuka kegiatan workshop pencegehan dan penanggulang pencemaran di perairan dan pelabuhan di Hotel Royal Krakatau, Selasa (19/11/2019).
Hingga saat ini diketahui untuk sektor perairan dan pelabuhan di wilayah Banten, tingkat pencemaran diakui Herwanto belum ada yang signifikan, walaupun pihaknyanya mengakui potensi di setiap daerah selalu ada untuk pencemaran tersebut. Guna meminimalisasi banyaknya sampah di perairan laut, pihak KSOP menghimbau agar para pengguna jasa penyebrangan untuk membuang sampah ke tempat tempat yang sudah disediakan. ” Para abk memiliki kewajiban untuk mengumpulkan sampah yang ada di kapal, dan membuangnya setelah sampai di darat bukan di tengah laut “, imbuh kepala KSOP Kelas I Banten.
Herwanto mengaku hingga saat ini belum ada sanksi yang dijatuhkan, karena dinilai masih dalam kewajaran. Namun, diketahui ada 3 bentuk sanksi yang berlaku yakni sanksi administratif, sanksi pemberhentian operasional dan pencabutan izin operasional.(lia)